BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Setiap
negara yang ada di dunia ini antara satu dengan lainnya mempunyai perbedaan baik
ditinjau dari sudut letak geografisnya, ekonomi dan sosialnya, hukumnya dan
sebagainya. Hal ini mengakibatkan antara satu negara dengan negara lainnya
saling membutuhkan baik ekonomi, tenaga kerja dan lain-lain. Karena hal-hal
demikian maka menimbulkan perdagangan antara satu negara dengan negara lainnya.
Apabila
pembeli dan penjual sama-sama berada di dalam suatu negara atau suatu tempat,
maka untuk pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat mudah
dilaksanakan dan tidak banyak mempunyai problem atau masalah yang pelik karena
dapat dilakukan secara tunai. Tetapi tidak demikian halnya di dalam perdagangan
antar negara. Untuk menghindari segala resiko, maka cara yang baik dan relatif
sedikit resikonya ialah dengan cara pembayaran melalui Letter of Credit di mana Bank berfungsi sebagai penengah antara
penjual/eksportir dengan pembeli/importir yang masing-masing bertahan tidak mau
melepaskan barangnya dan uangnya. maka untuk mengatasi hal itu, dipakailah cara
pembayaran melalui sistem Letter of
Credit.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Letter of Credit
?
2. Siapa
saja pihak-pihak yang terlibat dalam Letter
of Credit?
3. Apa
saja jenis-jenis Letter of Credit?
4. Bagaimana
cara pembukaan Letter of Credit dan
dokumen apa saja yang dibutuhkan?
5. Bagaimana
cara peralihan atau transfer Letter of
Credit?
6. Bagaimana
pandangan islam terhadap pembayaran Letter
of Credit?
7. Apa
saja manfaat dan fungsi dari Letter of
Credit?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk
lebih memahami apa arti dari Letter of
Credit
2. Untuk
mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam Letter
of Credit
3. Untuk
lebih memahami pengelompokan atau jenis dari Letter of Credit
4. Untuk
mengetahui cara membuka pembayaran Letter
of Credit dan dokumen yang dibutuhkan dalam Letter of Credit
5. Untuk
mengetahui bagaimana cara mentransfer atau mengalihkan Letter of Credit
6. Untuk
lebih memahami Letter of Credit dalam
pandangan Islam
7. Untuk
mengetahui manfaat dan fungsi dari pembayaran Letter of Credit
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian L/C
L/C adalah janji
dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank
lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen
(misalnya konosemen, faktur, sertifikat asuransi) yang sesuai dengan
persyaratan L/C. Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerima, baik
langsung maupun melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang berjanji
membayar kembali kepada bank penerbit.[1]
Juga dapat diartikan sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan
eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah
barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).[2]
Selain
sebagai salah satu alat pembayaran dalam transaksi bisnis internasional, L/C
juga merupakan alat penjaminan yang dianggap aman untuk memperlancar transaksi
bisnis internasional. Dalam praktik sistem L/C memang sering digunakan,
lebih-lebih jika eksportir dan importirnya belum mengenal secara baik. Hal ini
dikarenakan jaminan pembayaran pada L/C dijamin oleh pihak yang ditunjuk oleh
kedua belah pihak sepanjang memenuhi ketentuan prosedur dan dokumen yang
dipersyaratkan dalam L/C yang sesuai dan tidak ada penyimpangan.
Menurut
Kasmir, Letter of credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam
negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (ekspor-impor). Kegunaan
L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak
pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya.
Pengertian L/C juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.[3]
Jadi,
Letter of Credit adalah suatu perintah (order)yang biasanya dilakukan oleh
pembeli atau importir yang ditujukan kepada Bank untuk membuka L/C agar
membayar sejumlah uang kepada penjual atau eksportir.[4]
B. Para Pihak dalam Transaksi L/C
Dalam
transaksi penerbitan L/C ada beberapa pihak yang didalamnya. Pihak-pihak yang
terkait dalam pembukaan L/C adalah sebagai berikut:
1.
Opener
atau Applicant (Importir)
Importir
yang memohon penerbitan L/C melalui bank devisa di negaranya untuk membuka L/C
guna kepentingan eksportir disebut
sebagai opener atau applicant dari L/C tersebut.
2.
Opening
Bank
atau Issuing Bank
Bank
devisa yang dimintai bantuannya oleh importir untuk membuka L/C untuk keperluan
eksportir disebut opening bank atau issuing bank. Bank devisa ini memberikan
jaminan kepada eksportir guna pembayaran
L/C dari importir. Sehingga dengan demikian, nilai L/C sangat tergantung pada
nama baik dan reputasi dari bank devisa yang membuka L/C tersebut.
3.
Advising
Bank
Opening bank
membuka L/C untuk eksportir melalui bank lain di Negara eksportir yang menjadi
koresponden dari opening bank
tersebut. Bank koresponden ini berkewajiban menyampaikan amanat yang terkandung
dalam L/C kepada eksportir yang berhak. Bank koresponden ini disebut dengan advising bank atau bank penyampai
amanat.
4.
Beneficiary
(eksportir)
Eksportir
yang menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik uang dari dana L/C
disebut sebagai penerima L/C atau beneficiary.
5.
Negotiating
bank
Di
dalam L/C biasanya disebutkan bahwa beneficiary
boleh menguangkan (menegosiasikan shipping
document) melalui bank mana saja yang diinginkannya sepanjang memenuhi
syarat L/C. Bank yang membayar dokumen ini disebut sebagai negotiating bank. Kadang adakalanya dalam L/C disebutkan bahwa
negosiasi L/C hanya boleh dilakukan di bank tertentu saja, maka L/C seperti ini
disebut restricted L/C. Bila
negosiasi dokumen boleh dilakukan di bank mana saja, maka disebut open L/C. Oleh karena itu, advising bank tidak selalu menjadi negotiating bank.
6.
Transferring
bank
Suatu
bank yang diminta oleh beneficiary (advising
bank) agar L/C dapat ditransfer ke beneficiary
kedua yang dapat lebih dari satu pihak. Secara sistematis pembukaan suatu L/C
dapat digambarkan sebagai berikut:
I.
Importir meminta banknya (bank devisa)
membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir
bertindak sebagai Opener (A-B).
II.
Jika importir sudah memenuhi ketentuan
yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank
melakukan penutupan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan
pembukaan L/C atas nama importir. Dalam hal ini bank bertindak sebagai opening bank atau issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu
koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai
perantara kedua ini disebut sebagai advising
bank atau notifying bank (B-C).
III.
Advising
bank
memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang
menerima L/C disebut beneficiary
(C-D), bila advising bank juga
dikuasakan untuk membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas nama L/C
tersebut, maka advising bank ini
dapat juga disebut negotiating bank.[5]
Selanjutnya
dalam penerbitan L/C kita juga mengenal
istilah-istilah bank berikut ini berkaitan dengan fungsi bank itu masing-masing
dalam penerbitan L/C , yaitu:
1. Reimbursing bank
Adalah
suatu bank yang ditetapkan atau ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar klaim reimbursing yang datang dari nominated
bank (negotiating/paying bank).
Peran bank ini sebagai juru bayar yang pada umumnya merupakan depository bank dari issuing bank.
2. Remitting bank
Adalah
bank yang mengirim dokumen yang diterimanya dari beneficiary ke issuing bank
atas dasar suatu pemenuhan persyaratan dari kondisi suatu L/C.
3. Confirming bank
Adalah
suatu bank yang dipilih dan diminta oleh issuing
bank untuk memberikan tambahan jaminan pembayaran (konfirmasi) atas L/C
yang diterbitkannya.
4. Paying bank
Adalah
bank yang diberi kuasa oleh issuing bank
atau atas inisiatif sendiri untuk menjalankan fungsi atau bertindak sesuai
dengan salah satu “availability”
suatu L/C yaitu by payment.
5. Accepting bank
Adalah
suatu bank yang diberi kuasa oleh issuing
bank atas inisiatifnya menjalankan fungsi dan bertindak sesuai dengan suatu
availability L/C yaitu “by acceptance” di mana suatu bank (baik
issuing bank maupun nominated bank) akan mengakses wesel
berjangka beneficiary dan kemudian bertanggung jawab atas pembayarannya pada
saat jatuh tempo kepada beneficiary atau
kepada pihak/lembaga lain.[6]
C.
Pengelompokan L/C
Secara
garis besar L/C dapat dikelompokan menjadi dua macam :
a.
Basic
L/C
yang terdiri dari :
a)
Revocable
L/C
L/C yang dapat diubah atau dibatalkan
sepihak oleh pembeli/ importer atau issuing
bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir. L/C ini
banyak digunakan untuk pembayaran antara perusahaan induk dan anak cabang
perusahaannya.
b)
Irrevocable
L/C
L/C yang tidak dapat diubah atau
dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
c)
Confirming
Irrevocable L/C
L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak
dan dijamin sepenuhnya oleh confirming
bank.
b.
Special
L/C
yang terdiri antara lain sebagai berikut :
a)
Red-Clause
L/C
L/C ini memiliki klausul yang ditulis
dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming
bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen
pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan
dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan.
b)
Green-Ink
L/C
L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan
pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk
suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap
untuk mengapalkan barang tersebut.
c) Revolving L/C
Pada L/C jenis ini nilainya dapat
diperbarui sesuai dengan nilai yang tercantum di dalamnya berdasarkan
syarat-syarat yang ditetapkan, misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau
nonkumulatif dan sebagainya.
d)
Transferable
L/C
Pada L/C ini beneficiary dapat dipindahtangankan berdasarkan instruksi khusus
dari applicant atau importer/pembeli
dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut.
e) Back to Back L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang
diterbitkan oleh issuing bank di
tempat eksportir atas permintaan eksportir yang ditujukan kepada supplier. Back to back L/C ini diterbitkan
berdasarkan L/C induk yang dikeluarkan oleh issuing
bank di Negara Importir/pembeli. Back
to back L/C ini biasanya identik dengan L/C induk, kecuali mengenai harga,
tanggal pengapalan, dan tanggal berlakunya. Back
to back L/C biasanya digunakan dalam hal sebagai berikut:
·
Eksportir bukan supplier barang yang
diekspor,
·
Eksportir tidak mempunyai dana untuk
membayar supplier,
·
Eksportir ingin menjaga agar importir
dan supplier tidak saling kenal,
·
Eksportir ingin merahasiakan harga
barang.
f)
Stand
by L/C
L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant/peminjam/kontraktor
sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary
apabila gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya.
g)
Restricted
L/C
L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada/melalui bank di
Negara beneficiary yang namanya
tercantum pada L/C tersebut.
h)
Negotiable
atau Open L/C
L/C yang memungkinkan beneficiary mengajukan wesel dan
dokumen-dokumen lampirannya ke bank yang ditunjuknya.
i)
Straight
L/C
Jenis L/C ini biasanya jatuh tempo di
Negara issuing bank, tetapi advising/confirming bank di negara beneficiary dapat melakukan pembayaran
lebih dahulu atau menunggu sampai mendapat reimbursement.
j)
Usuance L/C
Jenis L/C ini merupakan cara pembayaran
yang dilakukan dengan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk
jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan time/date
draft/wessel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong
pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat
mencairkan draft/weselnya dengan diskonto pada bank.
k)
Merchant
L/C
Jenis L/C ini berbeda dengan banker’s L/C, karena L/C dibuka oleh
importir melalui banknya yang ditujukan kepada eksportir utuk menjamin
pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi tidak bertanggung jawab atau
mengikat diri untuk pelunasan L/C tersebut. Jenis L/C ini biasanya digunakan
oleh eksportir dan importir yang sudah saling kenal dan percaya atau perusahaan
yang berafiliasi atau merupakan subsidiary dengan perusahaan induknya.[7]
l)
Clean
L/C
Clean
LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary
dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.[8]
D.
Pembukaan Letter of Credit (L/C)
Proses
pembukaan L/C dimulai dengan adanya kontrak jual beli antara penjual dan
pembeli yang mensyaratkan pembukaan L/C sebagai pembayarannya, pembeli kemudian
mengajukan aplikasi L/C kepada bank devisa di negaranya untuk manfaat pihak
penjual.[9] Dalam
pasal 3 Peraturan Bank Indonesia nomor 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran
Transaksi Impor disebutkan Bahwa Bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran
transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan
mengisi formulir permohonan penerbitan L/C. Formulir permohonan penerbitan L/C
sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Nama jelas dan alamat importir
2.
Nama jelas dan alamat eksportir
3.
Nilai L/C
4.
Syarat pembayaran atas unjuk pembayaran
kemudian atau berjangka, akseptasi atau negosiasi
5.
Jenis atau rincian dokumen
6.
Tanggal terakhir pengajuan dokumen
7.
Tempat pengajuan dokumen
8.
Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh
tempo L/C
9.
Nomor dan tanggal surat ijin dari
instansi yang berwenang untuk impor barang yang diawasi dan diatur tata niaga
impornya
10.
Media penerbitan L/C seperti surat,
teleks, swift, atau sarana lainnya
11.
Uraian barang antara lain meliputi nama
dan jenis barang, jumlah barang, harga satuan, serta harga FOB/C&/CIF
12.
Tariff (Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM,
dan PPh impor)
13.
Nomor HS (Harmonized System) atau pos
tarif
14.
Asuransi
15.
Tanggal terakhir pengapalan barang
16.
Negara tujuan pengapalan barang
17.
Negara asal barang
18.
Pencantuman pernyataan umum tunduk pada
syarat-syarat umum bank untuk penerbitan L/C.
Untuk dapat membuka L/C, applicant (importir) harus memiliki :
·
Angka Pengenal Impor
(API) . Boleh berupa: API definitif, API Sementara (APIS) yang berlaku selama 2
tahun, API Terbatas (APIT) untuk PMDN atau PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan
usaha perdagangan impor yang bertujuan untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen
untuk kegiatan usaha industri atau produksi yang memerlukan bahan baku dari
luar negeri.
·
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
·
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
·
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
·
Legalitas perusahaan
lainnya.
·
Mempunyai hubungan
dagang atau kontrak dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini, importir telah
membuat sales contract dengan eksportir.[10]
Bank
dilarang menerbitkan atau melakukan perubahan L/C apabila importir tidak
memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di
bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang
yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
Selanjutnya
dalam Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia nomor 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran
Transaksi Impor disebutkan bahwa L/C dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran
tunai dan atau berjangka. Dalam hal bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat
pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran
L/C, maka jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan
pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu
bank, importir dan eksportir. Penerbitan atau perubahan L/C tersebut wajib
dilakukan dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai pinjaman komersial
luar negri Bank. Proses pembayaran dalam L/C dilakukan oleh pihak setelah
beneficiary (eksportir) menunjukan dokumen kreditnya. Bentuk-bentuk pembayaran
tersebut harus ditetapkan dalam dokumen kredit aslinya dan disepakati oleh
eksportir. Ada 3(tiga) alat utama
penyelesaian dalam L/C, yaitu :
a. Penyelesaian
dengan pembayaran
Jika L/C tersebut adalah irrevocable confirmed L/C, maka nilai
kredit bisa dibayarkan kepada beneficiary
segera setelah persyaratan dan kondisi kredit dipenuhi. Pada unconfirmed L/C nilai kredit disediakan
untuk beneficiary setelah advising bank menerima dana dari issuing bank.
b. Penyelesaian
dengan acceptance
Penyelesaian menggunakan acceptance, beneficiary menyerahkan paket dokumen yang dipersyaratkan berikut time draft, (wesel berjangka) yang bisa
ditarik pada issuing bank, advising bank,
atau bank lain yang ditunjuk senilai besarnya kredit. Setelah dokumen
dikirimkan ke importir dan diteliti ternyata sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam L/C, wesel (draft) disetujui atau ditandatangani oleh bank
dimana wesel tersebut bisa diuangkan dan dikembalikan kepada eksportir yang
akan menyimpannya sampai masa jatuh tempo.
c. Penyelesaian
dengan negosiasi
Dalam penyelesaian ini, importir
menerima dokumen dan setuju untuk membayar bank dalam beberapa waktu mendatang.
Pada intinya, cara ini memberi kelonggaran waktu pembayaran bagi importir sejak
dari barang dikirim hingga seharusnya membayar, issuing bank melakukan
pembayaran pada waktu kemudian ditentukan, apabila persyaratan dan kondisi
kredit dipenuhi.[11]
E. Dokumen Dalam L/C
Letter of Credit
yang terjemahannya “kredit berdokumen” adalah sebagai suatu cara pembayaran
dengan jalan membuka kredit dari Bank dengan jaminan dari dokumen-dokumen atas
barang-barang yang dibeli oleh pihak pembeli (importir). Oleh karena itu,di
dalam L/C dokumen-dokumen yang menyertai sangat penting artinya baik bagi pihak
pembeli (importir) maupun pihak Bank selaku pemegang kuasa dari pembeli
(importir) yang harus melakukan pembayaran tersebut. Dokumen-dokumen L/C yang
dibutuhkan meliputi :
1)
Bill of Lading
(B/L) atau konosemen
Atau Surat Muatan Kapal Laut, yaitu sepucuk surat
yang ditanggali, di mana pengangkut mengatakan, bahwa ia telah menerima
barang-barang tertentu untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk
dan di sana menyerahkannya kepada orang-orang yang ditunjuk. Bank hanya boleh
menerima B/L yang di dalamnya menunjukkan bahwa barang-barang yang dikirim itu
benar-benar telah dikapalkan atau dimuatkan pada sebuah kapal sebagaimana
disebutkan dalam B/L yang bersangkutan. Untuk dapat mengetahui bahwa
barang-barang telah dimuat di atas sebuah kapal tertentu itu, maka B/L harus
menyebutkan dengan kata-kata “Shipped on board”, dengan demikian berarti
Perusahaan Perkapalan menyatakan dan mengakui bahwa barang-barang yang akan
dikirim benar-benar telah berada atau dimuat di dalam kapal. Tetapi apabila
pada B/L memuat kata-kata “Received for shipment”, maka biasanya B/L
demikian itu menunjukkan bahwa barang-barang yang akan dikirim belum dibuat
dalam suatu kapal tertentu. Sehingga akan dapat menimbulkan resiko/bahaya.[12]
Dokumen
pengangkutan yang asli dikirimkan kepada pembeli, sedang copy-nya diberikan
kepada eksportir.[13]
B/L mempunyai fungsi
sebagai :
·
Bukti tanda pengiriman, yaitu barang-barang
yang diterima oleh pengangkut (Carrier)
dari pihak shipper untuk diangkut ke suatu tempat tujuan dan seterusnya
menyerahkan kepada pihak penerima (Consignee).
·
Bukti kontrak pengangkutan dan
penyerahan barang, yaitu perjanjian antara pihak pengangkut dengan pengirim (Shipper).
·
Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan
barang, yaitu orang yang memegang B/L sebagai pemilik dari barang-barang
sebagaimana tercantum di dalamnya.[14]
2) Draft (wesel)
Merupakan
perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh
seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si
tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan
untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang
wesel. Wesel dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
3) Faktur
(invoice)
Merupakan
daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas
suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai
alat tagihan. Faktur biasanya dibuat dalam beberapa eksemplar sesuai dengan
kebutuhan pembeli, serta untuk keperluan penyelesaian bea masuk di Pabean dan
untuk arsip penjual.
4) Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi
kehilangan atau kerusakan barangnya. Perusahaan asuransi biasanya menanggung
pengangkutan baik melalui darat, laut maupun udara.
5) Daftar
pengepakan (packing list)
Merupakan
daftar uraian barang-barang yang
dimasukkan dalam peti (container). Maksudnya agar supaya tiap-tiap peti
dapat dengan mudah diketahui isinya, baik jenisnya maupun jumlahnya. Sehingga
dengan adanya Packing List itu kemungkinan
terjadinya kekeliruan dapat dikurangi, misalnya pada barang-barang kelontong,
tekstil, mesin dan sebagainya.
6) Certificate
of origin
Merupakan suatu dokumen dari Negara asal barang
dalam mana dijelaskan bahwa barang-barang yang bersangkutan benar-benar hasil
produksi dari Negara yang bersangkutan, sehingga dokumen ini secara tidak
langsung memberi jaminan atas kualitas barang kepada pembeli. Juga untuk
memastikan bahwa barang itu benar-benar dari Negara tertentu yang dimaksudkan
oleh pembeli (importir) karena barang-barang itu biasanya juga banyak
diproduksi oleh Negara-negara lain, sehingga apabila dokumen tersebut tidak
dilampirkan akan timbul kesulitan-kesulitan.[15]
7) Certificate
of inspection
Merupakan
surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor (juru pemeriksa
barang), di mana certificate ini memberi jaminan bagi pihak pembeli atas:
a) Kualitas
dan kuantitas barang
b) Ukuran
dan beratnya
c) Keadaan
barang-barang
d) Keadaan
packingnya
e) Banyaknya
satuan isi masing pengepakan[16]
F. Peralihan (transfer) dari L/C.
Kredit
berdokumen atau Letter of Credit (L/C) meskipun hanya merupakan suatu cara
untuk melakukan pembayaran, dan bukan merupakan surat berharga yaitu surat yang
dapat diperdagangkan, namun L/C juga dimungkinkan untuk dapat diperalihkan
(ditransfer) kepada orang lain, yaitu beneficiary yang satu kepada beneficiary
yang lain. Dan L/C yang dapat diperalihkan (ditransfer) disebut “transferable
L/C”.
Disamping
L/C hanya dapat diperalihkan satu kali saja, maka peralihan L/C itu harus
dinyatakan secara tegas-tegas dan disetujuioleh pihak pembeli.
Ratio dari ketentuan demikian itu ialah pembeli
agar dapat mempertimbangkan masak-masak serta mengambil langkah-langkah untuk
mencegah timbulnya kemungkinan-kemungkinan yang akan dapat merugikan pembeli
sendiri.
Akhirnya
ditentukan pula bahwa peralihan L/C itu hanya dapat dilakukan dengan ketentuan
bahwa syarat-syarat dari peralihan tersebut harus sama dengan L/C pokok,
terkecuali yang mengenai :
1.
Jumlah kredit
2.
Harta satuan yang disebut didalamnya
3.
Jangka waktu berlakunya (L/C exiry date)
4.
Periode pengapalan (shipping expiry
date)
Yang
semua ini masing-masing atau seluruhnya dapat dikurangi, dipotong (mengenai
jumlah), dipermudah (mengenai tanggal), namun tidak boleh melebihi syarat-syarat
dari L/C pokok.
Bagi
pihak Bank baik Bank pembuka maupun bank koresponden, sebagai pelaksaana
instruksi dari pembeli dalam pembukaan kredit berdokumen, sehubungan dengan
adanya peralihan L/C perlu juga mendapat perlindungan terhadap kemungkinan-kemungkinan
yang merugikan akibat perbuatan beneficiary kedua yang tidak jujur. Oleh karena
itu untuk dapat diperalihkan L/C harus memenuhi syarat-syarat yang dapat
memberi perlindungan kepada bank, terutama bank pembayar. Syarat yang dimaksud
ialah:
a.
Peralihan harus telah disetujui oleh
bank.
b.
Komisi bank harus telah dibayar.
Dengan
menyetujui adanya peralihan L/C dari bank, berarti bank sebelumnya telah
mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang dihadapi dikemudian hari. Oleh
karena itu di dalam bank melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang
disyaratkan dalam L/C biasanya dilakasanakan secara hati-hati sekali apakah
benar-benar telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Sehingga
dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa bank yang diminta untuk mentransfer L/C
itu, apakah ia harus/ tidak menconfirm L/C, hanya bersedia melaksanakan di
dalam batas-batas dan cara-cara yang dapat disetujui oleh bank. Sedang mengenai
ongkos-ongkos pemindahan L/C yang bersangkutan yang harus dipenuhi, biasanya
dibebankan kepada beneficiary pertama kecuali apabila ditentukan lain.[17]
G. Letter of Credit dalam Pandangan Islam
Akad yang digunakan ada dua,
diantaranya adalah Wakalah Bil Ujroh dan Kafalah. Wakalah
Bil Ujroh, adalah akad wakalah dengan memberikan imbalan/fee/ujroh
kepada wakil. Akad Wakalah bil Ujroh dapat dilakukan dengan atau tanpa
disertai dengan Qardh atau Mudharabah atau Hawalah.
Sedangkan Kafalah, maksudnya
adalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)
kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua (makful'anhulashil). Adapun mekanismenya:
- Bank dapat bertindak sebagai wakil dan pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban importir terhadap eksportir dalam melakukan pembayaran (akad wakalah bil ujroh dan kafalah);
- Obyek penjaminan harus merupakan kewajiban importir, jelas nilai dan spesifikasinya, antara lain mata uang yang digunakan dan waktu pembayaran, dan tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
- Bank dapat memperoleh imbalan/fee/ujroh yang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap, bukan dalam bentuk prosentase;
- Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor (akad wakalah bil ujroh);
- Bila importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor maka Bank dapat memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor (akad wakalah bil ujroh dan qardh), dan Bank dapat bertindak sebagai shahibul mal yang menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor (akad wakalah bil ujroh dan mudharabah).
- Bila importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor dan pembayaran belum dilakukan maka hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor (akad wakalah bil ujroh dan hawalah).
Adapun
potensi risiko dalam jasa ini, diantaranya:
- Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh ketidakmampuan importir membayar tagihan penyelesaian L/C.
- Risiko Pasar yang disebabkan kesulitan bank memperoleh valuta asing yang diperlukan pada waktu pembayaran.
- Risiko Reputasi yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi komitmen yang dijanjikan.
- Risiko Operasional yang disebabkan oleh ketidakandalan manajemen teknologi informasi.[18]
H.
Manfaat
menggunakan jasa pelayanan L/C
- Memperlancar dan memberikan rasa aman bagi importir dimana pembayaran ke luar negeri (beneficiary) hanya dilakukan setelah eksportir menyerahkan dokumen sesuai persyaratan yang diminta importir kepada bank.
- Apabila memperoleh fasilitas impor dari bank , importir tidak harus menyediakan keseluruhan dana atau biasanya persentase tertentu saja sampai barang impor tiba untuk ditebus.
- Importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen sesuai syarat L/C untuk memperoleh pembiayaan kembali (refinancing).
- Importir merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran kepada eksportir kecuali eksportir telah memenuhi persyaratan yang diminta importir seperti yang ditentukan di syarat L/C.[19]
I.
Tujuan dan Fungsi L/C
Letter of Credit umumnya cenderung ditujukan untuk
kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak impotir
agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum mengapalan barang terjadi.
Fungsi Letter of Credit yaitu :
- merupakan suatu perjanjian bank – bank dalam menyelesaikan
transaksi komersial internasional.
- memberikan
pengamanan bagi pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
- memastikan adanya
pembarayan asalkan persyaratan – persyaratan L/C telah dipenuhi.
- membantu issuing
bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor
penggunaannya.[20]
Contoh gambar Letter of Credit
BAB III
Penutup
Kesimpulan
L/C
adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa
kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan
dokumen-dokumen yang sesuai dengan
persyaratan L/C. L/C juga merupakan alat penjaminan yang dianggap aman untuk
memperlancar transaksi bisnis internasional. Dalam L/C sendiri terdapat
pihak-pihak dan dokumen yang dibutuhkan dalam pembukaan pembayaran L/C. L/C
juga dimungkinkan untuk dapat diperalihkan (ditransfer) kepada orang lain. L/C
juga mempunyai manfaat dan fungsi tersendiri dalam pembayaran antara eksportir
dan importir
.
DAFTAR ISI
Kasmir,Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada,2003.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2000.
Hadisoeprapto Hartono,Kredit Berdokumen, Yogyakarta:
Liberty,1984.
Budisantoso Totok dan Sigit
Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan
Lain, edisi 2, Jakarta: Salemba empat, 2006.
Amir, Ekspor impor: Teori dan Penerapannya ,
Jakarta: PPM,2003.
Rivai Veithzal, Islamic Transaction Law in Business,
Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
http://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/letter-of-credits-pengertian-tujuan.html
[1] Prof. Dr. H. Veithzal
Rivai, S.E., M.M., MBA.,Islamic
Transaction Law in Business (Jakarta: Bumi Aksara, 2011),Hal.339
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
[5] Prof. Dr. H. Veithzal
Rivai, S.E., M.M., MBA., Islamic
Transaction Law in Business(Jakarta: Bumi Aksara,2011),Hal.342.
[7] Prof. Dr. H. Veithzal
Rivai, S.E., M.M., MBA., Islamic
Transaction Law in Business(Jakarta: Bumi Aksara,2011),Hal.349-352.
[8] Totok Budisantoso,Sigit Triandaru,Bank dan Lembaga Keuangan Lain, edisi 2(Jakarta: Salemba empat, 2006),hlm.133.
[11] Prof. Dr. H. Veithzal
Rivai, S.E., M.M., MBA., Islamic
Transaction Law in Business(Jakarta: Bumi Aksara,2011),Hal.354-356.
[19] http://www.panin.co.id/pages/144/import-l/c
[20] http://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/letter-of-credits-pengertian-tujuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar