Senin, 30 November 2015

Letter Of Credit



BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Setiap negara yang ada di dunia ini antara satu dengan lainnya mempunyai perbedaan baik ditinjau dari sudut letak geografisnya, ekonomi dan sosialnya, hukumnya dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan antara satu negara dengan negara lainnya saling membutuhkan baik ekonomi, tenaga kerja dan lain-lain. Karena hal-hal demikian maka menimbulkan perdagangan antara satu negara dengan negara lainnya.

Apabila pembeli dan penjual sama-sama berada di dalam suatu negara atau suatu tempat, maka untuk pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat mudah dilaksanakan dan tidak banyak mempunyai problem atau masalah yang pelik karena dapat dilakukan secara tunai. Tetapi tidak demikian halnya di dalam perdagangan antar negara. Untuk menghindari segala resiko, maka cara yang baik dan relatif sedikit resikonya ialah dengan cara pembayaran melalui Letter of Credit di mana Bank berfungsi sebagai penengah antara penjual/eksportir dengan pembeli/importir yang masing-masing bertahan tidak mau melepaskan barangnya dan uangnya. maka untuk mengatasi hal itu, dipakailah cara pembayaran melalui sistem Letter of Credit.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Letter of Credit ?
2.      Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam Letter of Credit?
3.      Apa saja jenis-jenis Letter of Credit?
4.      Bagaimana cara pembukaan Letter of Credit dan dokumen apa saja yang dibutuhkan?
5.      Bagaimana cara peralihan atau transfer Letter of Credit?
6.      Bagaimana pandangan islam terhadap pembayaran Letter of Credit?
7.      Apa saja manfaat dan fungsi dari Letter of Credit?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk lebih memahami apa arti dari Letter of Credit
2.      Untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam Letter of Credit
3.      Untuk lebih memahami pengelompokan atau jenis dari Letter of Credit
4.      Untuk mengetahui cara membuka pembayaran Letter of Credit dan dokumen yang dibutuhkan dalam Letter of Credit
5.      Untuk mengetahui bagaimana cara mentransfer atau mengalihkan Letter of Credit
6.      Untuk lebih memahami Letter of Credit dalam pandangan Islam
7.      Untuk mengetahui manfaat dan fungsi dari pembayaran Letter of Credit



BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian L/C
L/C adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen (misalnya konosemen, faktur, sertifikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C. Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerima, baik langsung maupun melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank penerbit.[1] Juga dapat diartikan sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).[2]
Selain sebagai salah satu alat pembayaran dalam transaksi bisnis internasional, L/C juga merupakan alat penjaminan yang dianggap aman untuk memperlancar transaksi bisnis internasional. Dalam praktik sistem L/C memang sering digunakan, lebih-lebih jika eksportir dan importirnya belum mengenal secara baik. Hal ini dikarenakan jaminan pembayaran pada L/C dijamin oleh pihak yang ditunjuk oleh kedua belah pihak sepanjang memenuhi ketentuan prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C yang sesuai dan tidak ada penyimpangan.
Menurut Kasmir, Letter of credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Pengertian L/C juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.[3]
Jadi, Letter of Credit adalah suatu perintah (order)yang biasanya dilakukan oleh pembeli atau importir yang ditujukan kepada Bank untuk membuka L/C agar membayar sejumlah uang kepada penjual atau eksportir.[4]
B.     Para Pihak dalam Transaksi L/C
Dalam transaksi penerbitan L/C ada beberapa pihak yang didalamnya. Pihak-pihak yang terkait dalam pembukaan L/C adalah sebagai berikut:
1.      Opener atau Applicant (Importir)
Importir yang memohon penerbitan L/C melalui bank devisa di negaranya untuk membuka L/C guna kepentingan eksportir  disebut sebagai opener atau applicant dari L/C tersebut.
2.      Opening Bank atau Issuing Bank
Bank devisa yang dimintai bantuannya oleh importir untuk membuka L/C untuk keperluan eksportir disebut opening bank atau issuing bank. Bank devisa ini memberikan jaminan kepada eksportir  guna pembayaran L/C dari importir. Sehingga dengan demikian, nilai L/C sangat tergantung pada nama baik dan reputasi dari bank devisa yang membuka L/C tersebut.
3.      Advising Bank
Opening bank membuka L/C untuk eksportir melalui bank lain di Negara eksportir yang menjadi koresponden dari opening bank tersebut. Bank koresponden ini berkewajiban menyampaikan amanat yang terkandung dalam L/C kepada eksportir yang berhak. Bank koresponden ini disebut dengan advising bank atau bank penyampai amanat.
4.      Beneficiary (eksportir)
Eksportir yang menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik uang dari dana L/C disebut sebagai penerima L/C atau beneficiary.
5.      Negotiating bank
Di dalam L/C biasanya disebutkan bahwa beneficiary boleh menguangkan (menegosiasikan shipping document) melalui bank mana saja yang diinginkannya sepanjang memenuhi syarat L/C. Bank yang membayar dokumen ini disebut sebagai negotiating bank. Kadang adakalanya dalam L/C disebutkan bahwa negosiasi L/C hanya boleh dilakukan di bank tertentu saja, maka L/C seperti ini disebut restricted L/C. Bila negosiasi dokumen boleh dilakukan di bank mana saja, maka disebut open L/C. Oleh karena itu, advising bank tidak selalu menjadi negotiating bank.
6.      Transferring bank
Suatu bank yang diminta oleh beneficiary (advising bank) agar L/C dapat ditransfer ke beneficiary kedua yang dapat lebih dari satu pihak. Secara sistematis pembukaan suatu L/C dapat digambarkan sebagai berikut:
                                                       I.            Importir meminta banknya (bank devisa) membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak sebagai Opener (A-B).
                                                    II.            Jika importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan penutupan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Dalam hal ini bank bertindak sebagai opening bank atau issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifying bank (B-C).
                                                 III.            Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary (C-D), bila advising bank juga dikuasakan untuk membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas nama L/C tersebut, maka advising bank ini dapat juga disebut negotiating bank.[5]
Selanjutnya dalam  penerbitan L/C kita juga mengenal istilah-istilah bank berikut ini berkaitan dengan fungsi bank itu masing-masing dalam penerbitan L/C , yaitu:
1.      Reimbursing bank
Adalah suatu bank yang ditetapkan atau ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar klaim reimbursing yang datang dari nominated bank (negotiating/paying bank). Peran bank ini sebagai juru bayar yang pada umumnya merupakan depository bank dari issuing bank.
2.      Remitting bank
Adalah bank yang mengirim dokumen yang diterimanya dari beneficiary ke issuing bank atas dasar suatu pemenuhan persyaratan dari kondisi suatu L/C.
3.      Confirming bank
Adalah suatu bank yang dipilih dan diminta oleh issuing bank untuk memberikan tambahan jaminan pembayaran (konfirmasi) atas L/C yang diterbitkannya.
4.      Paying bank
Adalah bank yang diberi kuasa oleh issuing bank atau atas inisiatif sendiri untuk menjalankan fungsi atau bertindak sesuai dengan salah satu “availability” suatu L/C yaitu by payment.
5.      Accepting bank
Adalah suatu bank yang diberi kuasa oleh issuing bank atas inisiatifnya menjalankan fungsi dan bertindak sesuai dengan suatu availability L/C yaitu “by acceptance” di mana suatu bank (baik issuing bank maupun nominated bank) akan mengakses wesel berjangka beneficiary dan kemudian bertanggung jawab atas pembayarannya pada saat jatuh tempo kepada beneficiary atau kepada pihak/lembaga lain.[6]

C.     Pengelompokan L/C
Secara garis besar L/C dapat dikelompokan menjadi dua macam :
a.       Basic L/C yang terdiri dari :
a)      Revocable L/C
L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sepihak oleh pembeli/ importer atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir. L/C ini banyak digunakan untuk pembayaran antara perusahaan induk dan anak cabang perusahaannya.
b)      Irrevocable L/C
L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
c)      Confirming Irrevocable L/C
L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank.
b.      Special L/C yang terdiri antara lain sebagai berikut :
a)      Red-Clause L/C
L/C ini memiliki klausul yang ditulis dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan.
b)      Green-Ink L/C
L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut.
c)      Revolving L/C
Pada L/C jenis ini nilainya dapat diperbarui sesuai dengan nilai yang tercantum di dalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan, misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau nonkumulatif dan sebagainya.
d)      Transferable L/C
Pada L/C ini beneficiary dapat dipindahtangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau importer/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut.
e)      Back to Back L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang diterbitkan oleh issuing bank di tempat eksportir atas permintaan eksportir yang ditujukan kepada supplier. Back to back L/C ini diterbitkan berdasarkan L/C induk yang dikeluarkan oleh issuing bank di Negara Importir/pembeli. Back to back L/C ini biasanya identik dengan L/C induk, kecuali mengenai harga, tanggal pengapalan, dan tanggal berlakunya. Back to back L/C biasanya digunakan dalam hal sebagai berikut:
·         Eksportir bukan supplier barang yang diekspor,
·         Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier,
·         Eksportir ingin menjaga agar importir dan supplier tidak saling kenal,
·         Eksportir ingin merahasiakan harga barang.
f)        Stand by L/C
L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant/peminjam/kontraktor sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary apabila gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya.
g)      Restricted L/C
L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada/melalui bank di Negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut.
h)      Negotiable atau Open L/C
L/C yang memungkinkan beneficiary mengajukan wesel dan dokumen-dokumen lampirannya ke bank yang ditunjuknya.
i)        Straight L/C
Jenis L/C ini biasanya jatuh tempo di Negara issuing bank, tetapi advising/confirming bank di negara beneficiary dapat melakukan pembayaran lebih dahulu atau menunggu sampai mendapat reimbursement.
j)        Usuance L/C
Jenis L/C ini merupakan cara pembayaran yang dilakukan dengan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan time/date draft/wessel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan diskonto pada bank.
k)      Merchant L/C
Jenis L/C ini berbeda dengan banker’s L/C, karena L/C dibuka oleh importir melalui banknya yang ditujukan kepada eksportir utuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi tidak bertanggung jawab atau mengikat diri untuk pelunasan L/C tersebut. Jenis L/C ini biasanya digunakan oleh eksportir dan importir yang sudah saling kenal dan percaya atau perusahaan yang berafiliasi atau merupakan subsidiary dengan perusahaan induknya.[7]
l)        Clean L/C
Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.[8]

D.    Pembukaan Letter of Credit (L/C)
Proses pembukaan L/C dimulai dengan adanya kontrak jual beli antara penjual dan pembeli yang mensyaratkan pembukaan L/C sebagai pembayarannya, pembeli kemudian mengajukan aplikasi L/C kepada bank devisa di negaranya untuk manfaat pihak penjual.[9] Dalam pasal 3 Peraturan Bank Indonesia nomor 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor disebutkan Bahwa Bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C. Formulir permohonan penerbitan L/C sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
1.      Nama jelas dan alamat importir
2.      Nama jelas dan alamat eksportir
3.      Nilai L/C
4.      Syarat pembayaran atas unjuk pembayaran kemudian atau berjangka, akseptasi atau negosiasi
5.      Jenis atau rincian dokumen
6.      Tanggal terakhir pengajuan dokumen
7.      Tempat pengajuan dokumen
8.      Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C
9.      Nomor dan tanggal surat ijin dari instansi yang berwenang untuk impor barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya
10.  Media penerbitan L/C seperti surat, teleks, swift, atau sarana lainnya
11.  Uraian barang antara lain meliputi nama dan jenis barang, jumlah barang, harga satuan, serta harga FOB/C&/CIF
12.  Tariff (Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh impor)
13.  Nomor HS (Harmonized System) atau pos tarif
14.  Asuransi
15.  Tanggal terakhir pengapalan barang
16.  Negara tujuan pengapalan barang
17.  Negara asal barang
18.  Pencantuman pernyataan umum tunduk pada syarat-syarat umum bank untuk penerbitan L/C.
Untuk dapat membuka L/C, applicant (importir) harus memiliki :
·         Angka Pengenal Impor (API) . Boleh berupa: API definitif, API Sementara (APIS) yang berlaku selama 2 tahun, API Terbatas (APIT) untuk PMDN atau PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan usaha perdagangan impor yang bertujuan untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen untuk kegiatan usaha industri atau produksi yang memerlukan bahan baku dari luar negeri.
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Legalitas perusahaan lainnya.
·         Mempunyai hubungan dagang atau kontrak dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini, importir telah membuat sales contract dengan eksportir.[10]
Bank dilarang menerbitkan atau melakukan perubahan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
Selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia nomor 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor disebutkan bahwa L/C dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dan atau berjangka. Dalam hal bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu bank, importir dan eksportir. Penerbitan atau perubahan L/C tersebut wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai pinjaman komersial luar negri Bank. Proses pembayaran dalam L/C dilakukan oleh pihak setelah beneficiary (eksportir) menunjukan dokumen kreditnya. Bentuk-bentuk pembayaran tersebut harus ditetapkan dalam dokumen kredit aslinya dan disepakati oleh eksportir. Ada 3(tiga)  alat utama penyelesaian dalam L/C, yaitu :
a.       Penyelesaian dengan pembayaran
Jika L/C tersebut adalah irrevocable confirmed L/C, maka nilai kredit bisa dibayarkan kepada beneficiary segera setelah persyaratan dan kondisi kredit dipenuhi. Pada unconfirmed L/C nilai kredit disediakan untuk beneficiary setelah advising bank menerima dana dari issuing bank.
b.      Penyelesaian dengan acceptance
Penyelesaian menggunakan acceptance, beneficiary menyerahkan paket dokumen yang dipersyaratkan berikut time draft, (wesel berjangka) yang bisa ditarik pada issuing bank, advising bank, atau bank lain yang ditunjuk senilai besarnya kredit. Setelah dokumen dikirimkan ke importir dan diteliti ternyata sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam L/C, wesel (draft) disetujui atau ditandatangani oleh bank dimana wesel tersebut bisa diuangkan dan dikembalikan kepada eksportir yang akan menyimpannya sampai masa jatuh tempo.
c.       Penyelesaian dengan negosiasi
Dalam penyelesaian ini, importir menerima dokumen dan setuju untuk membayar bank dalam beberapa waktu mendatang. Pada intinya, cara ini memberi kelonggaran waktu pembayaran bagi importir sejak dari barang dikirim hingga seharusnya membayar, issuing bank melakukan pembayaran pada waktu kemudian ditentukan, apabila persyaratan dan kondisi kredit dipenuhi.[11]

E.     Dokumen Dalam L/C
Letter of Credit yang terjemahannya “kredit berdokumen” adalah sebagai suatu cara pembayaran dengan jalan membuka kredit dari Bank dengan jaminan dari dokumen-dokumen atas barang-barang yang dibeli oleh pihak pembeli (importir). Oleh karena itu,di dalam L/C dokumen-dokumen yang menyertai sangat penting artinya baik bagi pihak pembeli (importir) maupun pihak Bank selaku pemegang kuasa dari pembeli (importir) yang harus melakukan pembayaran tersebut. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
1)      Bill of Lading (B/L) atau konosemen
Atau Surat Muatan Kapal Laut, yaitu sepucuk surat yang ditanggali, di mana pengangkut mengatakan, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan di sana menyerahkannya kepada orang-orang yang ditunjuk. Bank hanya boleh menerima B/L yang di dalamnya menunjukkan bahwa barang-barang yang dikirim itu benar-benar telah dikapalkan atau dimuatkan pada sebuah kapal sebagaimana disebutkan dalam B/L yang bersangkutan. Untuk dapat mengetahui bahwa barang-barang telah dimuat di atas sebuah kapal tertentu itu, maka B/L harus menyebutkan dengan kata-kata “Shipped on board”, dengan demikian berarti Perusahaan Perkapalan menyatakan dan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-benar telah berada atau dimuat di dalam kapal. Tetapi apabila pada B/L memuat kata-kata “Received for shipment”, maka biasanya B/L demikian itu menunjukkan bahwa barang-barang yang akan dikirim belum dibuat dalam suatu kapal tertentu. Sehingga akan dapat menimbulkan resiko/bahaya.[12] Dokumen pengangkutan yang asli dikirimkan kepada pembeli, sedang copy-nya diberikan kepada eksportir.[13]
B/L mempunyai fungsi sebagai :
·         Bukti tanda pengiriman, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (Carrier) dari pihak shipper untuk diangkut ke suatu tempat tujuan dan seterusnya menyerahkan kepada pihak penerima (Consignee).
·         Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang, yaitu perjanjian antara pihak pengangkut dengan pengirim (Shipper).
·         Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang, yaitu orang yang memegang B/L sebagai pemilik dari barang-barang sebagaimana tercantum di dalamnya.[14]
2)      Draft (wesel)
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
3)      Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan. Faktur biasanya dibuat dalam beberapa eksemplar sesuai dengan kebutuhan pembeli, serta untuk keperluan penyelesaian bea masuk di Pabean dan untuk arsip penjual.
4)      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang  akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya. Perusahaan asuransi biasanya menanggung pengangkutan baik melalui darat, laut maupun udara.
5)      Daftar pengepakan (packing list)
Merupakan daftar  uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container). Maksudnya agar supaya tiap-tiap peti dapat dengan mudah diketahui isinya, baik jenisnya maupun jumlahnya. Sehingga dengan adanya Packing List itu kemungkinan terjadinya kekeliruan dapat dikurangi, misalnya pada barang-barang kelontong, tekstil, mesin dan sebagainya.
6)      Certificate of origin
Merupakan suatu dokumen dari Negara asal barang dalam mana dijelaskan bahwa barang-barang yang bersangkutan benar-benar hasil produksi dari Negara yang bersangkutan, sehingga dokumen ini secara tidak langsung memberi jaminan atas kualitas barang kepada pembeli. Juga untuk memastikan bahwa barang itu benar-benar dari Negara tertentu yang dimaksudkan oleh pembeli (importir) karena barang-barang itu biasanya juga banyak diproduksi oleh Negara-negara lain, sehingga apabila dokumen tersebut tidak dilampirkan akan timbul kesulitan-kesulitan.[15]
7)      Certificate of inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor (juru pemeriksa barang), di mana certificate ini memberi jaminan bagi pihak pembeli atas:
a)      Kualitas dan kuantitas barang
b)      Ukuran dan  beratnya
c)      Keadaan barang-barang
d)     Keadaan packingnya
e)      Banyaknya satuan isi masing pengepakan[16]
F.     Peralihan (transfer) dari L/C.
Kredit berdokumen atau Letter of Credit (L/C) meskipun hanya merupakan suatu cara untuk melakukan pembayaran, dan bukan merupakan surat berharga yaitu surat yang dapat diperdagangkan, namun L/C juga dimungkinkan untuk dapat diperalihkan (ditransfer) kepada orang lain, yaitu beneficiary yang satu kepada beneficiary yang lain. Dan L/C yang dapat diperalihkan (ditransfer) disebut “transferable L/C”.
Disamping L/C hanya dapat diperalihkan satu kali saja, maka peralihan L/C itu harus dinyatakan secara tegas-tegas dan disetujuioleh pihak pembeli.
Ratio   dari ketentuan demikian itu ialah pembeli agar dapat mempertimbangkan masak-masak serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah timbulnya kemungkinan-kemungkinan yang akan dapat merugikan pembeli sendiri.
Akhirnya ditentukan pula bahwa peralihan L/C itu hanya dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa syarat-syarat dari peralihan tersebut harus sama dengan L/C pokok, terkecuali yang mengenai :
1.      Jumlah kredit
2.      Harta satuan yang disebut didalamnya
3.      Jangka waktu berlakunya (L/C exiry date)
4.      Periode pengapalan (shipping expiry date)
Yang semua ini masing-masing atau seluruhnya dapat dikurangi, dipotong (mengenai jumlah), dipermudah (mengenai tanggal), namun tidak boleh melebihi syarat-syarat dari L/C pokok.
Bagi pihak Bank baik Bank pembuka maupun bank koresponden, sebagai pelaksaana instruksi dari pembeli dalam pembukaan kredit berdokumen, sehubungan dengan adanya peralihan L/C perlu juga mendapat perlindungan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang merugikan akibat perbuatan beneficiary kedua yang tidak jujur. Oleh karena itu untuk dapat diperalihkan L/C harus memenuhi syarat-syarat yang dapat memberi perlindungan kepada bank, terutama bank pembayar. Syarat yang dimaksud ialah:
a.       Peralihan harus telah disetujui oleh bank.
b.      Komisi bank harus telah dibayar.
Dengan menyetujui adanya peralihan L/C dari bank, berarti bank sebelumnya telah mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang dihadapi dikemudian hari. Oleh karena itu di dalam bank melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C biasanya dilakasanakan secara hati-hati sekali apakah benar-benar telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa bank yang diminta untuk mentransfer L/C itu, apakah ia harus/ tidak menconfirm L/C, hanya bersedia melaksanakan di dalam batas-batas dan cara-cara yang dapat disetujui oleh bank. Sedang mengenai ongkos-ongkos pemindahan L/C yang bersangkutan yang harus dipenuhi, biasanya dibebankan kepada beneficiary pertama kecuali apabila ditentukan lain.[17]

G.    Letter of Credit dalam Pandangan Islam
            Akad yang digunakan ada dua, diantaranya adalah Wakalah Bil Ujroh dan Kafalah. Wakalah Bil Ujroh, adalah akad wakalah dengan memberikan imbalan/fee/ujroh kepada wakil. Akad Wakalah bil Ujroh dapat dilakukan dengan atau tanpa disertai dengan Qardh atau Mudharabah atau Hawalah. Sedangkan Kafalah, maksudnya adalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful'anhulashil). Adapun mekanismenya:
  • Bank dapat bertindak sebagai wakil dan pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban importir terhadap eksportir dalam melakukan pembayaran (akad wakalah bil ujroh dan kafalah);
  • Obyek penjaminan harus merupakan kewajiban importir, jelas nilai dan spesifikasinya, antara lain mata uang yang digunakan dan waktu pembayaran, dan tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
  • Bank dapat memperoleh imbalan/fee/ujroh yang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap, bukan dalam bentuk prosentase;
  • Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor (akad wakalah bil ujroh);
  • Bila importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor maka Bank dapat memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor (akad wakalah bil ujroh dan qardh), dan Bank dapat bertindak sebagai shahibul mal yang menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor (akad wakalah bil ujroh dan mudharabah).
  • Bila importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor dan pembayaran belum dilakukan maka hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor (akad wakalah bil ujroh dan hawalah).
Adapun potensi risiko dalam jasa ini, diantaranya:
  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh ketidakmampuan importir membayar tagihan penyelesaian L/C.
  • Risiko Pasar yang disebabkan kesulitan bank memperoleh valuta asing yang diperlukan pada waktu pembayaran.
  • Risiko Reputasi yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi komitmen yang dijanjikan.
  • Risiko Operasional yang disebabkan oleh ketidakandalan manajemen teknologi informasi.[18]
H.    Manfaat menggunakan jasa pelayanan L/C
  • Memperlancar dan memberikan rasa aman bagi importir dimana pembayaran ke luar negeri (beneficiary) hanya dilakukan setelah eksportir menyerahkan dokumen sesuai persyaratan yang diminta importir kepada bank.
  • Apabila memperoleh fasilitas impor dari bank , importir tidak harus menyediakan keseluruhan dana atau biasanya persentase tertentu saja sampai barang impor tiba untuk ditebus.
  • Importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen sesuai syarat L/C untuk memperoleh pembiayaan kembali (refinancing).
  • Importir merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran kepada eksportir kecuali eksportir telah memenuhi persyaratan yang diminta importir seperti yang ditentukan di syarat L/C.[19]
I.       Tujuan dan Fungsi L/C
Letter of Credit umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak impotir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum mengapalan barang terjadi.
Fungsi Letter of Credit yaitu :
- merupakan suatu perjanjian bank – bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
-   memberikan pengamanan bagi pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
-   memastikan adanya pembarayan asalkan persyaratan – persyaratan L/C telah dipenuhi.
-  membantu issuing bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor penggunaannya.[20]

Contoh gambar Letter of Credit



BAB III
Penutup

Kesimpulan
L/C adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen  yang sesuai dengan persyaratan L/C. L/C juga merupakan alat penjaminan yang dianggap aman untuk memperlancar transaksi bisnis internasional. Dalam L/C sendiri terdapat pihak-pihak dan dokumen yang dibutuhkan dalam pembukaan pembayaran L/C. L/C juga dimungkinkan untuk dapat diperalihkan (ditransfer) kepada orang lain. L/C juga mempunyai manfaat dan fungsi tersendiri dalam pembayaran antara eksportir dan importir






.

DAFTAR ISI

Kasmir,Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2003.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Hadisoeprapto Hartono,Kredit Berdokumen, Yogyakarta: Liberty,1984.
Budisantoso Totok dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, edisi 2, Jakarta: Salemba empat, 2006.
Amir, Ekspor impor: Teori dan Penerapannya , Jakarta: PPM,2003.
Rivai Veithzal, Islamic Transaction Law in Business, Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
http://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/letter-of-credits-pengertian-tujuan.html





[1] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, S.E., M.M., MBA.,Islamic Transaction Law in Business (Jakarta: Bumi Aksara, 2011),Hal.339
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
[3] Kasmir, SE,.MM,Dasar-Dasar Perbankan(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2003),Hal.186.
[4] Hartono Hadisoeprapto,Kredit Berdokumen(Yogyakarta:Liberty,1984),hal.26.
[5] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, S.E., M.M., MBA., Islamic Transaction Law in Business(Jakarta: Bumi Aksara,2011),Hal.342.
[6] Ibid,Hal.341.
[7] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, S.E., M.M., MBA., Islamic Transaction Law in Business(Jakarta: Bumi Aksara,2011),Hal.349-352.
[8] Totok Budisantoso,Sigit Triandaru,Bank dan Lembaga Keuangan Lain, edisi 2(Jakarta: Salemba empat, 2006),hlm.133.
[9] Amir, Ekspor impor: Teori dan Penerapannya , ( Jakarta : Penerbit PPM,2003 ) halaman 86.
[11] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, S.E., M.M., MBA., Islamic Transaction Law in Business(Jakarta: Bumi Aksara,2011),Hal.354-356.
[12] Hartono Hadisoeprapto,Kredit Berdokumen(Yogyakarta:Liberty,1984),hal.71.
[14] Kasmir, SE,.MM,Dasar-Dasar Perbankan(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2003),Hal.189.
[15] Kasmir, S.E.,M.M.,Manajemen Perbankan(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000),Hal.125-127.
[16] Hartono Hadisoeprapto,Kredit Berdokumen(Yogyakarta:Liberty,1984),hal.84.
[17] Ibid,Hal.62-65.
[19] http://www.panin.co.id/pages/144/import-l/c
[20] http://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/letter-of-credits-pengertian-tujuan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar